Proses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) di Mal Pelayanan Publik Kutai Timur kini semakin cepat. Pelaku usaha bisa mendapatkan NIB dalam waktu kurang dari 2 jam untuk kategori usaha berisiko rendah.
Kepala Seksi Perizinan Usaha menyampaikan bahwa percepatan ini dimungkinkan dengan penambahan petugas pendamping dan penyederhanaan alur verifikasi. "Kami memahami bahwa kemudahan perizinan sangat penting bagi pelaku usaha. Oleh karena itu, kami terus memperbaiki sistem dan meningkatkan kualitas pelayanan," jelasnya.
Selain NIB, layanan konsultasi perizinan lainnya seperti izin edar produk, sertifikasi halal, dan perizinan lingkungan juga tersedia di Mal Pelayanan Publik setiap hari kerja pukul 08.00-15.00 WITA.